HGB Pagar Laut di Kohod, Ada Nama Nono Sampono Hingga Freddy Numberi di
Struktur PT CIS
Nusron belum menyimpulkan apakah HGB di region pagar laut itu bermasalah
atau tidak.
JAKARTA
- - Salah satu perusahaan yang memegang sertifikat di region Pagar Laut di
Desa Kohod diketahui adalah PT Cahaya Inti Sentosa. Ada setidaknya 20 bidang
tanah yang dikuasai PT CIS melalui sertifikat hak guna bangunan
(HGB). Seperti dikutip kantor berita Antara, PT Cahaya Inti Sentosa
bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertanian,
percetakan, perbengkelan, dan jasa. Modal dasar Perusahaan tercatat sebesar
Rp356,4 miliar, namun modal yang ditempatkan dan disetor senilai Rp89,1
miliar.
Pemegang saham PT Cahaya Inti Sentosa tercatat merupakan PT Agung Sedayu
dan PT Fishes Mekar Jaya, dengan masing memiliki 300 lembar saham senilai
Rp. 300 juta serta PT Pantai Indah Kapuk Dua yang memiliki 88.500 lembar
saham sebanyak Rp. 88,5 miliar.
Untuk pengurus, tercatat pengurus Perseroan meliputi Nono Sampono yang
merupakan direktur utama; Kho Cing Siong sebagai komisaris utama; Gut
Djaliel, Surya Pranoto Budiarjo, dan Yohanes Edmond Budiman sebagai
direktur; serta Freddy Numberi sebagai komisaris.
Soal PT Cahaya Intan Sentosa
(PT CIS)
yang terafiliasi Agung Sedayu, Kuasa Hukum Agung Sedayu Gathering Muannas
Alaidid, meminta awak media untuk mengeceknya di
AHU
secara langsung. Muannas tidak mengonfirmasi secara pasti soal
PT CIS
dan kaitannya dengan Agung Sedayu.
"Kalau itu silahkan aja di cek di AHU kan bisa diakses. (Penegasan punya
CIS) yang lain saya belum tahu," katanya kepada Republika, kemarin.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
sebelumnya tak mau buru menyatakan sertifikat di region pagar laut itu
bermasalah. Ia akan mengecek prosedur penerbitan Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut kepada Kepala
Seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Banten.
Nusron di Jakarta, Senin menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih
lanjut mengenai prosedur yang diterapkan dalam penerbitan sertifikat
tersebut agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan yang merugikan
masyarakat.
Dia menyampaikan bahwa pengecekan tersebut melibatkan beberapa pihak
terkait, mulai dari Kepala Seksi Survei dan Pemetaan yang ada di Kantor
Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, yang harus dimintakan
pertanggungjawabannya.
"Setelah ada juru ukur dari
KJSB (Kantor Jasa Assessor Berlisensi)
butuh pengesahan, karena itu pihak kepala seksi pengukuran dan survei yang
ada di dalam Kantah Kabupaten Tangerang juga harus bisa kita mintain
pertanggungjawabannya," customized organization Nusron.
Selain itu, Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak juga akan dimintakan
keterangan terkait prosedur yang telah dilakukan dalam penetapan hak atas
tanah yang digunakan untuk pagar laut tersebut.